Tanggung Jawab Akuntan Publik Menurut Peraturan Menteri Keuangan , UU Pasar Modal dan Peraturan Bapepam, Peraturan Bank Indonesia
Tanggung
jawab Akuntan Publik berdasarkan PMK No. 17 Tahun 2008 pasal 44 ayat (1)
menyatakan akuntan publik dan/atau KAP bertanggung jawab atas seluruh jasa yang
diberikan dan ayat (2) menyatakan Akuntan Publik bertanggung jawab atas Laporan
Auditor Independen dan Kertas Kerja dari Akuntan Publik yang bersangkutan
selama 10 (sepuluh) tahun.
Tanggung Jawab Akuntan Publik dalam Pasal 80 UU No.8 tahun 1995
tentang Pasar Modal menyatakan Akuntan Publik sebagai jasa professional ikut
bertanggung jawab bila Pernyataan Pendaftaran Emiten yang dijaminnya tidak
memuat informasi mengenai Fakta Material sesuai Undang-Undang sehingga
informasi tersebut menyesatkan. Namun tanggung jawab auditor terbatas pada
pendapat yang diberikannya.
Tanggung jawab Akuntan Publik berdasarkan Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-86/BL/2011 tentang
independensi akuntan yang memberikan jasa di pasar modal, pada pasal 7
menyatakan dalam penerimaan penugasan profesional, Akuntan wajib
mempertimbangkan secara profesional dan memiliki independensi yang dapat
dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik
(SPAP). Tanggung jawab Akuntan Publik berdasarkan Peraturan Bank Indonesia
Nomor: 3/22/PBI/2001 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank, pada pasal 19
menyatakan Akuntan Publik yang melakukan audit terhadap Laporan Keuangan
Tahunan Bank wajib :
a) Melakukan audit sesuai dengan
standar professional akuntan publik serta perjanjian kerja dan lingkup audit
yang disepakati Bank dan Kantor Akuntan Publik
b) Memberitahukan pelanggaran
perundang-undangan dan keadaan lain yang dapat
membahayakan
kelangsungan usaha bank selambat-lambatnya 7 hari setelah ditemukan.
c) Menyampaikan hasil audit dan
Management Letter kepada Bank Indonesia.
d) Memenuhi ketentuan rahasia Bank
sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998.
0 Response to "Tanggung Jawab Akuntan Publik Menurut Peraturan Menteri Keuangan , UU Pasar Modal dan Peraturan Bapepam, Peraturan Bank Indonesia"
Post a Comment