Tanggung Jawab Akuntan Publik Menurut Peraturan Menteri Keuangan , UU Pasar Modal dan Peraturan Bapepam, Peraturan Bank Indonesia

Tanggung Jawab Akuntan Publik Menurut Peraturan Menteri Keuangan , UU Pasar Modal dan Peraturan Bapepam, Peraturan Bank Indonesia

tanggung jawab akuntan publik

Tanggung jawab Akuntan Publik berdasarkan PMK No. 17 Tahun 2008 pasal 44 ayat (1) menyatakan akuntan publik dan/atau KAP bertanggung jawab atas seluruh jasa yang diberikan dan ayat (2) menyatakan Akuntan Publik bertanggung jawab atas Laporan Auditor Independen dan Kertas Kerja dari Akuntan Publik yang bersangkutan selama 10 (sepuluh) tahun.
     Tanggung Jawab Akuntan Publik dalam Pasal 80 UU No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal menyatakan Akuntan Publik sebagai jasa professional ikut bertanggung jawab bila Pernyataan Pendaftaran Emiten yang dijaminnya tidak memuat informasi mengenai Fakta Material sesuai Undang-Undang sehingga informasi tersebut menyesatkan. Namun tanggung jawab auditor terbatas pada pendapat yang diberikannya.


     Tanggung jawab Akuntan Publik berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-86/BL/2011 tentang independensi akuntan yang memberikan jasa di pasar modal, pada pasal 7 menyatakan dalam penerimaan penugasan profesional, Akuntan wajib mempertimbangkan secara profesional dan memiliki independensi yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Tanggung jawab Akuntan Publik berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 3/22/PBI/2001 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank, pada pasal 19 menyatakan Akuntan Publik yang melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Tahunan Bank wajib :
a)  Melakukan audit sesuai dengan standar professional akuntan publik serta perjanjian kerja dan lingkup audit yang disepakati Bank dan Kantor Akuntan Publik
b)   Memberitahukan pelanggaran perundang-undangan dan keadaan lain yang dapat
membahayakan kelangsungan usaha bank selambat-lambatnya 7 hari setelah ditemukan.
c)   Menyampaikan hasil audit dan Management Letter kepada Bank Indonesia.

d)   Memenuhi ketentuan rahasia Bank sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tanggung Jawab Akuntan Publik Menurut Peraturan Menteri Keuangan , UU Pasar Modal dan Peraturan Bapepam, Peraturan Bank Indonesia"

Post a Comment