Fraudulent financial reporting di suatu perusahaan merupakan hal yang akan berpengaruh besar terhadap semua pihak yang mendasarkan keputusannya atas informasi dalam laporan keuangan (financial statement) tersebut. Oleh karena itu akuntan publik harus bisa mencegah dan mendeteksi lebih dini agar tidak terjadi fraud. Untuk mengetahui adanya fraud, biasanya ditunjukkan oleh timbulnya gejala-gejala (symptoms) berupa red flag (fraud indicators), misalnya perilaku tidak etis manajemen. Red flag ini biasanya selalu muncul di setiap kasus kecurangan (fraud) yang terjadi.
Dalam upaya menghilangkan perilaku tidak etis manajemen dan kecenderungan
kecurangan akuntansi, antara lain :
·
Mengefektifkan pengendalian internal, termasuk
penegakan hukum.
·
Perbaikan sistem pengawasan dan pengendalian.
·
Pelaksanaan good governance.
·
Memperbaiki moral dari pengelola perusahaan, yang diwujudkan
dengan mengembangkan sikap komitmen terhadap perusahaan, negara dan masyarakat.
The National Commission On Fraudulent Financial Reporting (The
Treadway Commission) merekomendasikan 4 (empat) tindakan untuk mengurangi
kemungkinan terjadinya fraudulent financial reporting, yaitu :
1. Membentuk lingkungan
organisasi yang memberikan kontribusi terhadap integritas proses pelaporan
keuangan(financial reporting).
2. Mengidentifikasi dan
memahami faktor- faktor yang mengarah ke fraudulent financial reporting.
3. Menilai resiko
fraudulent financial reporting di dalam perusahaan.
4. Mendisain dan
mengimplementasikan internal control yang memadai untuk financial
reporting.
Beberapa atribut yang dapat digunakan untuk mendeteksi adanya
risiko terdapat fraudulent financial reporting di perusahaan, antara
lain :
Ø Terdapat kelemahan
dalam pengendalian intern (internal control).
Ø Perusahaan tidak
memiliki komite audit.
Ø Terdapat hubungan
kekeluargaan (family relationship) antara manajemen (Director) dengan karyawan
perusahaan.
Menurut laporan dari The National Commission on
Fraudulent Financial Reporting, pencegahan (prevention) dan pendeteksian
(detection) awal atas fraudulent financial reporting harus dimulai saat
penyiapan laporan keuangan.
Salah satu cara untuk mencegah timbulnya fraud
yang diakibatkan kolusi antara manajemen perusahaan dengan akuntan publik
adalah pengaturan rotasi auditor (akuntan publik). Sesuai Keputusan Menkeu (KMK) No.
359/KMK. 06/2003 tentang perubahan KMK No. 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan
Publik tertanggal 21 Agustus 2003, telah diatur tentang pembatasan dan rotasi
terhadap akuntan publik. Pasal 6 ayat 4 Kepmenkeu tersebut dinyatakan bahwa
pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas dapat
dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) paling lama untuk lima tahun buku
berturut-turut dan oleh seorang akuntan publik paling lama tiga tahun
berturut-turut.
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai
organisasi profesi perlu menyelenggarakan suatu lokakarya (workshop) tentang
fraudulent financial reporting. Hal ini dimaksudkan agar akuntan publik dapat
berhasil mendeteksi adanya fraud, sehingga dapat dihindarkan akuntan publik
gagal mendeteksi terjadinya fraud yang sangat merugikan berbagai pihak.
0 Response to "Tanggung Jawab Akuntan Publik: Pencegahan dan Pendeteksian Fraud"
Post a Comment