Kode etik profesi di definisikan sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota, serta sutu pola bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan utama diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi oleh setiap profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing – masing individu yang menyediakan layanan tersebut.
Etika secara garis besar dapat
didefinisikan sebagai serangkaian prinsip atau nilai moral. Setiap organisasi
memiliki rangkaian nilai seperti itu, meskipun kita memperhatikan atau tidak
memperhatikannya secara eksplisit. Kebutuhan akan etika dalam masyarakat cukup
penting, sehingga banyak nilai etika yang umum dimasukkan ke dalam
undang-undang.
Perilaku etika merupakan fondasi
peradaban modern menggarisbawahi keberhasilan berfungsinya hampir setiap aspek
masyarakat, dari kehidupan keluarga sehari-hari sampai hukum, kedokteran,dan
bisnis. Etika (ethic) mengacu pada suatu sistem atau kode perilaku berdasarkan
kewajiban moral yang menunjukkan bagaimana seorang individu harus berperilaku
dalam masyarakat.
Perilaku etika juga merupakan
fondasi profesionalisme modern. Profesionalisme didefinisikan secara luas,
mengacu pada perilaku, tujuan, atau kualitas yang membentuk karakter atau
member ciri suatu profesi atau orang-orang profesional. Seluruh profesi
menyusun aturan atau kode perilakuyang mendefinisikan perilaku etika bagi
anggota profesi tersebut. Kode perilaku profesional terdiri dari : Prinsip –
prinsip, Peraturan Etika, Interpretasi atas Peraturan Etika dan Kaidah Etika.
PRINSIP –
PRINSIP ETIKA IFAC, AICPA & IAI
Kode Etik Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional IFAC sebagai berikut
:
· Integritas
· Objektivitas
· Kompetensi professional dan Kesungguhan
· Kerahasiaan
· Perilaku Profesional
Prinsip – prinsip etika
menurut AICPA sebagai berikut :
Ø Tanggung Jawab
Ø Kepentingan Umum
Ø Integritas
Ø Objectivitas dan Independensi
Ø Due Care
Ø Sifat dan Cakupan Layanan.
Kode etik IAI memuat delapan prinsip etika
sebagai berikut :
1. Tanggung Jawab Profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya.
2. Kepentingan Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas
profesionalisme.
3. Integritas
Integritas
adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.
Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan
patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
4.
Obyektivitas
Setiap
anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5. Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi
dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik
yang paling mutakhir.
6. Kerahasiaan
Setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan
jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut
tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum
untuk mengungkapkannya.
7.
Perilaku Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban
untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi
oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak
ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8.
Standar Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas.
Aturan dan Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya,
sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat
dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan
dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
a.
Aturan Etika :
·
Independensi, Integritas, dan
Obyektifitas
·
Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
·
Tanggungjawab kepada Klien
·
Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi
· Tanggung jawab dan praktik lain
b.
Interpretasi Etika
Dalam prakteknya tak ada etika yang
mutlak. Standar etika pun berbeda-beda pada sebuahkomunitas sosial, tergantung
budaya, norma,dan nilai-nilai yang dianut oleh komunitas tersebut. Baik itu
komunitas dalam bentuknya sebagai sebuah kawasan regional, negara,agama, maupun
komunitas group. Tidak ada etika yang universal.
Garis Besar Kode Etik dan Perilaku
Profesional
a.
Kontribusi untuk masyarakat dan
kesejahteraan manusia.
b.
Hindari menyakiti orang lain.
c.
Bersikap jujur dan dapat dipercaya
d. Bersikap adil dan tidak
mendiskriminasi nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan
prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
e.
Hak milik yang temasuk hak cipta dan
hak paten.
f.
Memberikan kredit yang pantas untuk
properti intelektual.
g.
Menghormati privasi orang lain
h.
Kepercayaan
Interpretasi Peraturan Perilaku Menurut AICPA
Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh
anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan
dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan
dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya aturan. Profesi
akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya
dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi,
dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut ,
maka terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
a. Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas
informasi dan sistem informasi.
b. Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas
dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa.
c. Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
d. Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa
yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
e. Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa
yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa
oleh akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
terdiri dari tiga bagian: (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, dan (3)
Interpretasi Aturan Etika. Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan
Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota.
Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan
Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota
Himpunan yang bersangkutan.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) terdiri dari tiga
bagian:
1. Prinsip
Etika,
2. Aturan
Etika, dan
3. Interpretasi
Aturan Etika.
Prinsip-prinsip Etika IFAC, AICPA, dan IAI
Kode perilaku profesional AICPA
Kode Perilaku Profesional AICPA terdiri atas dua bagian:
a. Prinsip-prinsip Perilaku
Profesional menyatakan tindak – tanduk dan perilaku ideal.
b. Aturan Perilaku menentukan
standar minimum.
Adapun Prinsip-prinsip Perilaku Profesional menyediakan
kerangka kerja untuk Aturan Perilaku.
Pedoman tambahan untuk penerapan Aturan Perilaku tersedia melalui:
Pedoman tambahan untuk penerapan Aturan Perilaku tersedia melalui:
§ Interpretasi Aturan Perilaku
(Interpretations of Rules of Conduct)
·
Putusan (Rulings) oleh Professional Ethics Executive
Committee.
Enam Prinsip-prinsip Perilaku
Profesional :
ü Tanggung jawab: Dalam melaksanakan
tanggung jawabnya sebagai profesional, anggota harus melaksanakan pertimbangan
profesional dan moral dalam seluruh keluarga.
ü Kepentingan publik: Anggota harus
menerima kewajiban untuk bertindak dalam suatu cara yang akan melayani
kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen
pada profesionalisme.
ü Integritas: Untuk mempertahankan dan
memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan seluruh tanggung jawab
profesional dengan perasaan integritas tinggi.
ü Objektivitas dan Independesi:
Anggota harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik penugasan
dalam pelaksanaan tanggung jawab profesional.
ü Kecermatan dan keseksamaan: Anggota
harus mengamati standar teknis dan standar etik profesi.
ü Lingkup dan sifat jasa: Anggota
dalam praktik publik harus mengamati Prinsip prinsip Perilaku Profesional dalam
menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan.
Prinsip-prinsip Fundamental Etika
IFAC
:
1). Integritas.
Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur
dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2) Objektivitas.
Seorag akuntan profesional seharusnya tidak
boleh membiarkan terjadinya bias,
konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan
pertimbangan bisnis dan profesional.
3). Kompetensi profesional dan kehati-hatian.
Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban untuk
memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada
tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa
profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi,
dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun serta
mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa
profesional.
4). Kerahasiaan.
Seorang akuntan profesional harus menghormati
kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional
dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga
tanpa izinyng enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat
hak profesional untuk mengungkapkannya.
5). Perilaku Profesional.
Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan
perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang
dapatmendiskreditkan profesi.
Aturan etika IAI-KASP memuat tujuh prinsip-prinsip
dasar IAI, yaitu :
1) Integritas yaitu suatu berkaitan
dengan profesi auditor yang dapat dipercaya karena menjunjung
tinggi kebenaran dan kejujuran. Integritas
tidak hanya berupa kejujuran tetapi juga sifat
dapat dipercaya, bertindak adil dan berdasarkan keadaan yang
sebenarnya. Hal ini ditunjukkan oleh auditor ketika memunculkan
keunggulan personal ketika memberikan layanan professional kepada instansi
kepada instansi tempat auditor bekerja dan kepada auditannya .
2) Obyektivitas adalah auditor yang
tidak memihak sehingga independensi profesinya dapat dipertahankan. Dalam
mengambil keputusan atua tindakan , tidak boleh bertindak atas dasar prasangka
atau bias, dengan pertentangan kepentingan, atau pengaruh dari pihak lainnya . Obyektivitas
ini dipraktikkan ketika auditor mengambil keputusan-keputusan dalam
kegiatan auditnya. Auditor yang obyektif adalah auditor yang mengambil
keputusan berdasarkan seluruh bukti yang tersedia, dan bukannya karena pengaruh
atau berdasarkan pendapat atau prasangka pribadi maupun tekanan dan
pengaruh orang lain.
3) Kompetensi dan Kehati-hatian adalah
agar dapat memberikan layanan audit yang berkualitas, auditor harus memiliki
dan mempertahankan kompetensi dan ketekunan. Untuk itu auditor harus selalu
meningkatkan pengetahuan dan keahlian profesinya pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa instansi
tempat ia bekerja atau auditan dapat menerima
manfaat dari layanan profesinya
berdasarkan pengembangan praktik, ketentuan, dan teknik-teknik
yang terbaru. Berdasarkan prinsip dasar ini, auditor hanya
dapat melakukan
suatu audit apabila ia memiliki kompetensi yang
diperlukan atau menggunakan bantuan tenaga ahli yang
kompeten untuk melaksanakan tugas-tugasnya
secara memuaskan.
4) Kerahasiaan yaitu Auditor
harus mampu menjaga kerahasiaan atas
informasi yang diperolehnya dalam melakukan
audit, walaupun keseluruhan proses audit mungkin
harus dilakukan secara terbuka dan transparan. Informasi tersebut
merupakan hak milik auditan, untuk itu auditor harus memperoleh persetujuan
khusus kecuali adanya kewajiban
pengungkapan karena peraturan perundang-undangan. Kerahasiaan ini harus dijaga
sampai kapanpun bahkan ketika auditor telah berhenti bekerja pada instansinya. Dalam prinsip
kerahasiaan ini juga, auditor dilarang
untuk menggunakan informasi yang dimilikinya
untuk kepentingan pribadinya, misalnya untuk memperoleh
keuntungan finansial.
5)
Prinsip kerahasiaan yaitu tidak berlaku dalam
situasi-situasi berikut: Pengungkapan yang diijinkan oleh
pihak yang berwenang, seperti auditan dan
instansi tempat ia bekerja. Dalam hal melakukan Dalam melakukan
pengungkapan ini, auditor harus mempertimbangkan kepentingan
seluruh pihak, tidak hanya dirinya, auditan,
instansinya saja, tetapi juga termasuk pihak-pihak yang mungkin terkena
dampak dari pengungkapan informasi ini.
6) Ketepatan Bertindak yaitu, seorang auditor harus dapat
bertindak secara dapat bertindak konsisten dalam
mempertahankan reputasi profesi serta lembaga profesi akuntan sektor
publik dan menahan diri dari setiap tindakan yang dapat mendiskreditkan lembaga
profesi atau dirinya sebagai auditor profesional. Tindakan-tindakan
yang tepat ini perlu dipromosikan melalui kepemimpinan dan keteladanan. Apabila
auditor mengetahui ada auditor lain melakukan tindakan yang tidak benar,
maka auditor tersebut harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam
rangka untuk melindungi masyarakat, profesi, lembaga profesi,
instansi tempat ia bekerja dan anggota profesi lainnya dari
tindakan-tindakan auditor lain yang tidak benar tersebut.
7. Standar teknis dan
professional
Auditor harus melakukan audit sesuai
dengan standar audit yang berlaku, yang meliputi
standar teknis dan profesional yang relevan. Standar ini ditetapkan oleh Ikatan
Akuntan Indonesia dan Pemerintah Republik Indonesia. Pada instansi-instansi
audit publik, terdapat juga standar audit yang mereka tetapkan dan
berlaku bagi para auditornya, termasuk aturan perilaku
yang ditetapkan oleh instansi tempat ia
bekerja. Dalam hal terdapat perbedaan dan/atau
pertentangan antara standar audit dan aturan profesi dengan standar audit
dan aturan instansi, maka permasalahannya
dikembalikan kepada masing-masing lembaga penyusun standar dan
aturan tersebut.
- Aturan etika
Aturan Etika Akuntan Publik Indonesia telah diatur dalam
SPAP dan berlaku sejak tahun 2000. Aturan etika IAI-KAP ini memuat lima hal:
- Standar umum dan prinsip akuntansi
- Tanggung jawab dan praktik lain
- Tanggung jawab kepada klien
- Independensi, integritas, dan objektivitas
- Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
- Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang
dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai
sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan
interpretasi baru untuk menggantikannya. Kepatuhan Kepatuhan terhadap Kode
Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung
terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu,
kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan
oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan
pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota
yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar
etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau
menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
0 Response to "Etika Profesi Akuntansi, AICPA, IAI dan Interpretasinya"
Post a Comment