Kasus Manipulasi Laporan keuangan PT. KAI

Kasus Manipulasi Laporan keuangan PT. KAI

Diduga terjadi manipulasi data dalam laporan keuangan PT KAI tahun 2005, perusahaan BUMN itu dicatat meraih keutungan sebesar Rp 6,9 Miliar. Padahal apabila diteliti dan dikaji lebih rinci, perusahaan seharusnya menderita kerugian sebesar Rp 63 Miliar. Komisaris PT. KAI, Hekinus Manao yang juga sebagai Direktur Informasi dan Akuntansi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Departemen Keuangan mengatakan, laporan keuangan itu telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik S. Manan. Audit terhadap laporan keuangan PT. KAI untuk tahun 2003 dan tahun-tahun sebelumnya dilakukan oleh Badan Pemeriksan Keuangan (BPK), untuk tahun 2004 diaudit oleh BPK dan akuntan publik.

kasus laporan keuangan

Hasil audit tersebut kemudian diserahkan direksi PT. KAI untuk disetujui sebelum disampaikan dalam rapat umum pemegang saham, dan komisaris PT. KAI yaitu Hekinus Manao menolak menyetujui laporan keuangan PT. KAI tahun 2005 yang telah diaudit oleh akuntan publik. Setelah hasil audit diteliti dengan seksama, ditemukan adanya kejanggalan dari laporan keuangan PT. KAI tahun 2005.         Pajak pihak ketiga sudah tiga tahun tidak pernah ditagih, tetapi dalam laporan keuangan itu dimasukkan sebagai pendapatan PT KAI selama tahun 2005. Kewajiban PT. KAI untuk membayar surat ketetapan pajak (SKP) pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 95,2 Miliar yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada akhir tahun 2003 disajikan dalam laporan keuangan sebagai piutang atau tagihan kepada beberapa pelanggan yang seharusnya menanggung beban pajak itu. Padahal berdasarkan Standart Akuntansi, pajak pihak ketiga yang tidak pernah ditagih itu tidak bisa dimasukkan sebagai aset. Di PT. KAI ada kekeliruan direksi dalam mencatat penerimaan perusahaan selama tahun 2005.

Baca Juga: Pelanggaran Etika Bisnis Pada Akuntansi Manajemen PT KAI

Penurunan nilai persediaan suku cadang dan perlengkapan sebesar Rp 24 Miliar yang diketahui pada saat dilakukan inventarisasi tahun 2002 diakui manajemen PT KAI sebagai kerugian secara bertahap selama lima tahun. Pada akhir tahun 2005 masih tersisa saldo penurunan nilai yang belum dibebankan sebagai kerugian sebesar Rp 6 Miliar, yang seharusnya dibebankan seluruhnya dalam tahun 2005.
Bantuan pemerintah yang belum ditentukan statusnya dengan modal total nilai komulatif sebesar Rp 674,5 Miliar dan penyertaan modal negara sebesar Rp 70 Miliar oleh manajemen PT KAI disajikan dalam neraca per 31 Desember 2005 sebagai bagian dari hutang. Akan tetapi menurut Hekinus bantuan pemerintah dan penyertaan modal harus disajikan sebagai bagian dari modal perseroan.

Manajemen PT. KAI tidak melakukan pencadangan kerugian terhadap kemungkinan tidak tertagihnya kewajiban pajak yang seharusnya telah dibebankan kepada pelanggan pada saat jasa angkutannya diberikan PT KAI tahun 1998 sampai 2003.

Perbedaan pendapat terhadap laporan keuangan antara komisaris dan auditor akuntan publik terjadi karena PT. KAI tidak memiliki tata kelola perusahaan yang baik. Ketiadaan tata kelola yang baik itu juga membuat komite audit (komisaris) PT. KAI baru bisa dibuka akses terhadap laporan keuangan setelah diaudit akuntan publik. Akuntan publik yang telah mengaudit laporan keuangan PT KAI tahun 2005 segera diperiksa oleh Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik.Jika terbukti bersalah, akuntan publik itu diberi sanksi teguran atau pencabutan izin praktek.

Pembahasan
Tujuan dibuatnya laporan keuangan adalah selain untuk alat pertanggungjawaban manajemen juga sebagai bahan pertimbangan yang mendukung dalam pengambilan keputusan, tetapi dalam kasus ini manajemen telah memanipulasi laporan keuangan, sehingga laporan keuangan yang diha          silkan tidak menunjukkan kinerja perusahaan yang sesungguhnya.         Dalam kasus di atas, terdapat banyak kejanggalan yang ada pada laporan keuangan  yang menjadi hasil pekerjaan akuntan public tersebut. Kasus PT. KAI bermuara pada perbedaan pandangan antara Manajemen dan Komisaris, khususnya Komisaris yang merangkap sebagai Ketua Komite Audit dimana Komisaris tersebut menolak menyetujui dan menandatangani laporan keuangan yang telah diaudit oleh Auditor Eksternal. Dan komisaris meminta untuk dilakukan audit ulang agar laporan keuangan dapat disajikan secara transparan dan sesuai dengan fakta yang ada.

Dari kasus diatas, jika dikaitkan dengan teori etika ada beberapaa teori yang sudah dilanggar yaitu :
1)     Egoisme etis. Manajemen melakukan manipulasi terhadap laporan keuangan perusahaan demi memajukan dirinya sendiri agar dilihat  bahwa dia telah sukses mengatur perusahaan. Manajemen telah menyalah gunakan kekuasaan yang diberikan kepadanya. Tindakannya tersebut tidak hanya merugikan dirinya sendiri yang mungkin saja ia akan dipecat dari perusahaan tapi juga bagi perusahaan dan orang lain. Bagi perusahaan berdampak pada menurunnya kepercayaan para investor dan calon investor serta merusak citra perusahaan.Sehingga akibatnya perusahaan kekurangan modal karena menurunnya jumlah invetor yang mau menanamkan modal ke perusahaan tersebut.
2)     Utilitarianisme. Tujuan dari laporan keuangan tidak hanya sebagai alat pertanggung jawaban manajemen tapi juga sebagai alat untuk pengambilan keputusan. Dengan dimanipulasinya laporan keuangan oleh manajemen maka keputusan yang diambil pun akan tidak tepat dan bisa merugikan orang banyak (orang yang berkepentingan).
3)     Deontologi. Manajemen tidak menjalankan kewajibannya sebagai manajemen perusahaan dengan semestinya.Seharusnya seorang manajer yang memiliki kedudukan tinggi diperusahaan memberikan contoh yang baik kepada bawahaan agar menjalankan kewajibannya diperusahaan sesuai dengan etika-etika yang diberlakukan.
4)     Hak. Teori etika ini berkaitan dengan teori deontologi. Dalam prinsip-prinsip etika profesi seseorang dituntut untuk profesional dalam profesinya. Dalam kasus ini manajemen telah merugikan hak dan kepentingan orang lain seperti karyawan dan para investor. Yakni seperti para karyawan dan para investor mempunyai hak untuk mengetahui informasi-informasi mengenai kinerja perusahaan
5)     Keutamaan. Sikap keutamaan yang diperlukan dalam dunia bisnis yakni seperti kejujuran.Pada kasus ini manajemen tidak bersikap jujur dalam menyusun laporan keungan.Manajemen melakukan beberapa manipulasi seperti data mengenai pendapatan, utang dan cadangan kerugian piutang.Padahal seorang manajer harus mempunyai sikap jujur karena, kejujuran merupakan etika yang harus dimiliki oleh seorang manajer.

Sedangkan prinsip etika profesi yang dilanggar yakni:
a)     Prinsip Otonomi yaitu PT KAI yang memiliki kebebasan dan kewenangan untuk mengambil keputusan yang dianggap baik hanya untuk PT KAI sendiri tetapi tidak bertanggung jawab terhadap pemerintah.Hal tersebut ditunjukkan dari tindakan PT KAI yang mengakui PPN terutang pihak ketiga sebagai piutang yang tidak sesuai dengan regulasi. Dari pihak KAP sendiri tidak bertanggung jawab dalam menjalankan kebebasannya.KAP S. Manao tidak menunjukkan dan menyatakan adanya kesalahan material pada laporan keuangan PT KAI.
b)      Prinsip Keadilan adalah terjadi pelanggaran prinsip keadilan oleh PT KAI karena mengistimewakan beberapa pihak yang berhubungan dengan PT KAI dengan tidak segera menarik PPN.mengistimewakan beberapa pihak yang berhubungan dengan PT KAI dengan tidak segera menarik PPN.

Di dalam standar kode etik Akuntan Manajemen, ada beberapa yang dilanggar oleh manajemen yakni:
Ø  Competensi. Akuntan manajemen tidak kompetensi karena tidak memelihara pengetahuan dan keahlian yang dimilikinya dengan sepantasnya, selain itu tidak mengikuti hukum, peraturan dan standar teknis, dan tidak membuat laporan yang jelas dan lengkap berdasarkan informasi yang dapat dipercaya dan relevan melainkan dengan memanipulasi data.
Ø  Creative Accounting. Akuntan manajemen telah menyimpang dari praktek akuntansi yang mengikuti peraturan dan undang-undang.Manajemen perusahaan melakukan banyak maanipulasi dalam menyajikan laporan keuangan.  
Ø  Fraud. Manajemen telah sengaja melakukan kecurangan dengan menyajikan laporan keuangan tidak dengan data yang sebenarnya.

Apabila dihubungkan  dengan earning management dan agency theory timbulnya kasus tersebut karena sebagari berikut :
1)   Adanya campur tangan manajemen dengan menggunakan judgement dalam  proses penyusunan dan pelaporan keuangan dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri.
2)   Dalam kasus manipulasi laporan keuangan oleh PT KAI, telah terjadi erning management dengan pola Income Maximization yaitu dengan tujuan untuk melaporkan net income yang tinggi untuk tujuan bonus yang lebih besar. Dengan perencanaan bonus yang didasarkan pada data akuntansi mendorong manajer untuk memanipulasi data akuntansi tersebut guna menaikkan laba untuk meningkatkan pembayaran bonus tahunan. Adanya konflik antara kepentingan manajemen (Agent) dan pihak komite audit (principal) yang timbul karena setiap pihak berusaha untuk mencapai atau mempertimbangkan tingkat kemakmuran yang dikehendakinya.
3)   Dalam agency theory diasumsikan bahwa masing-masing individu semata-mata termotivasi oleh kepentingan dirinya  sendiri sehingga menimbulkan konflik kepentingan antara principal dan agent. Dari kasus ini pihak manajemen (agent) mempunyai lebih banyak informasi baik  mengenai kapasitas diri, lingkungan kerja, dan perusahaan secara keseluruhan, sehingga manajemen lebih mempunyai kesempatan dalam memanipulasi laporan keuangan yang dihasilkannya, dan konflik kepentingan semakin meningkat terutama karena principal tidak dapat memonitor aktivitas manajemen sehari-hari untuk memastikan bahwa manajemen bekerja sesuai dengan keinginan pemegang saham.

Dalam hal kecurangan yang dilakukan oleh akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan perusahaan ada beberapa kemungkinan yang dapat menyebabkan terjadinya kesalahan pada hasil laporan keuangan PT. KAI yaitu pada saat proses lelang, Komite Audit seharusnya ikut untuk melihat apakah auditor eksternal layak dipilih dan melihat keadilan proses pemilihan. Pada kenyataannya, komite audit tidak ikut dalam proses penunjukan auditor sehingga tidak terlibat dalam proses audit. Kesalahan tersebut mengakibatkan terjadinya kesalahan yang lain, yaitu tidak adanya atau sangat minimnya komunikasi antara pihak Komite Audit dengan Auditor Eksternal (akuntan publik). Karena Komite Audit tidak menunjuk auditor yang akan diberi penugasan, maka komunikasi yang terjadi antara komite audit dengan auditor bisa diperkirakan sangat sedikit bahkan tidak efektif.
Akibat komunikasi yang kurang intens, maka tugas komite audit untuk melaksanakan kewajibannya untuk mengajak auditor untuk mendiskusikan masalah audit saat audit berlangsung tidak dipenuhi dengan baik. Kesalahan ini menimbulkan kesalahan berikutnya, yaitu Komite Audit tidak mereview laporan keuangan dan laporan auditor dengan auditor eksternal menjelang selesainya penugasan audit. Dalam kasus ini, Komite Audit justru tidak mau menandatangani laporan keuangan yang telah diaudit, setelah laporan audit diterbitkan. Padahal seharusnya Komite Audit melakukan review bersama dengan auditor eksternal menjelang selesainya penugasan audit, yang artinya sebelum laporan auditor diterbitkan, sehingga laporan keuangan tersebutlangsung bisa dilakukan audit investigasi dan koreksi apabila terjadi kesalahan pencatatan. Komite Audit juga tidak perlu berbicara kepada publik. Karena komunikasi yang buruk antara Komite Audit dengan auditor, maka hal seperti itu bisa terjadi.


Selain auditor eksternal dan komite audit yang melakukan kesalahan dalam hal pencatatan laporan keuangan, akuntan internal (manajemen) di PT. KAI juga belum sepenuhnya menerapkan 8 prisip etika akuntan. Dari kedelapan prinsip akuntan yaitu tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektifitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis, prinsip-prinsip etika akuntan yang dilanggar antara lain :
a)     Tanggung jawab profesi, dimana seorang akuntan harus bertanggung jawab secara professional terhadap semua kegiatan yang dilakukannya. Akuntan Internal PT. KAI kurang bertanggung jawab karena dia tidak menelusuri kekeliruan dalam pencatatan dan memperbaiki kesalahan tersebut sehingga laporan keuangan yang dilaporkan merupakan keadaan dari posisi keuangan perusahaan yang sebenarnya.
b)     Kepentingan Publik, dimana akuntan harus bekerja demi kepentingan publik atau mereka yang berhubungan dengan perusahaan seperti kreditur, investor, dan lain-lain. Dalam kasus ini akuntan PT. KAI diduga tidak bekerja demi kepentingan publik karena diduga sengaja memanipulasi laporan keuangan sehingga PT. KAI yang seharusnya menderita kerugian namun karena manipulasi tersebut PT. KAI terlihat mengalami keuntungan.Hal ini tentu saja sangat berbahaya, termasuk bagi PT. KAI.Karena, apabila kerugian tersebut semakin besar namun tidak dilaporkan, maka PT. KAI bisa tidak sanggup menanggulangi kerugian tersebut.
c)     Integritas, dimana akuntan harus bekerja dengan profesionalisme yang tinggi. Dalam kasus ini akuntan PT. KAI tidak menjaga integritasnya, karena diduga telah melakukan manipulasi laporan keuangan.
d)     Objektifitas, dimana akuntan harus bertindak obyektif dan bersikap independen atau tidak memihak siapapun. Dalam kasus ini akuntan PT. KAI diduga tidak obyektif karena diduga telah memanipulasi laporan keuangan sehingga hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu yang berada di PT. KAI.
e)     Kompetensi dan kehati-hatian  professional, akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan. Dalam kasus ini, akuntan PT. KAI tidak melaksanakan kehati-hatian profesional sehingga terjadi kesalahan pencatatan yang mengakibatkan PT. KAI yang seharusnya menderita kerugian namun dalam laporan keuangan mengalami keuntungan.
f)      Perilaku profesional, akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya. Dalam kasus ini akuntan PT. KAI diduga tidak berperilaku profesional yang menyebabkan kekeliruan dalam melakukan pencatatan laporan keuangan, dan hal ini dapat mendiskreditkan (mencoreng nama baik) profesinya.
g)     Standar teknis: akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas.Dalam kasus ini akuntan tidak melaksanakan prinsip standar teknis karena tidak malaporkan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Contohnya, pada saat PT Kereta Api Indonesia telah tiga tahun tidak dapat menagih pajak pihak ketiga. Tetapi, dalam laporan keuangan itu, pajak pihak ketiga dinyatakan sebagai pendapatan.Padahal, berdasarkan standar akuntansi keuangan tidak dapat dikelompokkan dalam bentuk pendapatan atau asset.

Auditor eksternal yang dipercayai harus benar-benar memiliki integritas serta prosesnya harus terlaksana berdasarkan kaidah-kaidah yang telah diakui validitasnya. Selain itu, sebagai auditor eksternal wajib melakukan komunikasi secara baik dan benar dengan komite audit yang ada pada PT Kereta Api Indonesia untuk membangun kesepahaman (understanding) diantara seluruh unsur lembaga. Kemudian, hubungan antar lembaga diharapkan tercipta dengan baik, sehingga mempermudah penerapan sistem pengendalian manajemen yang ada di dalamnya.Secara tidak langsung, upaya ini menunjang perwujudan tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat luas sebagai salah satu pengampu kepentingan.
Berdasarkan kaitannya dengan kasus manipulasi laporangan keuangan PT KAI auditor eksternal dinyatakan ada mempunyai hubungan dengan kasus manipulasi tersebut.  Menteri Keuangan terhitung sejak tanggal 6 juli 2007, membekukan izin Akuntan Publik  (AP ) Drs. Salam Manao, yang merupakan pemimpin rekan pada Kantor Akuntan Publik  (KAP ) S. Manao, Sofwan, Adnan dan Rekan yang merupakan pemimpin rekan pada Kantor Akuntan Publik  (KAP ) S. Manao, Sofwan, Adnan dan Rekan Pembekuan izin yang berlaku selama sepuluh bulan itu dituangkan melalui Keputusan Menkeu Nomor 500/KM.1/2007 Pembekuan izin yang berlaku selama sepuluh bulan itu dituangkan melalui Keputusan Menkeu Nomor 500/KM.1/2007.
Perlu diketahui juga akan pentingnya kejujuran dalam membuat laporan keuangan. Hal tersebut bukan hanya penting sebagai tanggung jawab perusahaan terhadap publik maupun investor.Akan tetapi hal tersebut juga penting bagi perusahaan sendiri karena dari laporan keuangan biasanya perusahaan menganalisis bagaimana perkiraan tahun mendatang dan menjadi dasar pengambilan keputusan. Apabila laporan keuangan yang menjadi dasar hal tersebut sudah tidak layak, tentu hasil akan jauh dari yang diharapkan dan bahkan bisa berimbas pada perusahaan.

Ada beberapa hal yang dapat dilakukan perusahaan agar kecurangan seperti ini bisa diantisipasi yakni :
1)     Menerapkan Good Corporate goernance (GCG). Dalam Surat Keputusan Menteri BUMN No.Kep-117/M-MBU /2002 tanggal 1 Agustus 2002. Pada surat tersebut BUMN dituntut untuk menerapkan GCG tujuannya untuk mendorog pengelolaan BUMN secara profesional, efisien dan efektif. Selain itu juga mendorong agar perusahaan menjalankan tindakan dengan dilandasi nilai moral yang tinggi dan patuh terhadap peraturan dan perundang-undangan.Dengan diterapkannya GCG maka para pelaku dunia usaha dituntut untuk bertanggung jawab, akuntabilitas, adil dan transparan.
2)     Harus ada upaya untuk membenarkan kesalahan tahun-tahun lalu, karena konsistensi yang salah tidak boleh dipertahankan. Kesalahan-kesalahan sudah terakumulasi dari tahun-tahun sebelumnya sehingga terdapat dua alternatif, yaitu di restatement atau dikoreksi.Keputusan mengenai opsi yang dipilih sepenuhnya tergantung dari Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik (BP2AP), karena kasus PT. Kereta Api sedang diproses disana.
3)     Komite Audit tidak berbicara kepada publik, karena esensinya Komite Audit adalah organ Dewan Komisaris sehingga pendapat dan masukan Komite Audit harus disampaikan kepada Dewan Komisaris.Apabila Dewan Komisaris tidak setuju dengan Komite Audit namun Komite Audit tetap pada pendiriannya, Komite Audit dapat mencantumkan pendapatnya pada laporan komite audit yang terdapat dalam laporan tahunan perusahaan.
4)     Komite Audit berperan aktif dalam mengkoordinasikan seluruh tahapan proses auditing, mulai dari penunjukan, pembuatan program, mengevaluasi dan memberikan hasil evaluasi kepada Dewan Komisaris, yang akan mengkomunikasikannya kepada Direksi.
5)     Manajemen menyusun laporan keuangan secara tepat waktu, akurat dan full disclosure.
6)     Memperbaiki komunikasi antara auditor dengan pihak-pihak yang berinteraksi, yaitu manajemen, Komite Audit, dan auditor intern. Dengan komunikasi yang efektif, maka data dan bukti yang terkumpul akan semakin akurat dan memadai, juga menghindari perselisihan dengan Komite Audit.
7)     Membangun pengawasan yang efektif di tubuh perusahaan.
8)     Perbaikan sistem akuntansi dan konsistensi penerapan Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum di perusahaan.
9)     Memilih auditor yang benar-benar kompeten dan profesional.

Tujuan dibuatnya laporan keuangan adalah selain untuk alat pertanggungjawaban manajemen juga sebagai bahan pertimbangan yang mendukung dalam pengambilan keputusan, tetapi dalam kasus ini manajemen telah memanipulasi laporan keuangan, sehingga laporan keuangan yang dihasilkan tidak menunjukkan kinerja perusahaan yang sesungguhnya. Pentingnya kejujuran dalam membuat laporan keuangan.Hal tersebut bukan hanya penting sebagai tanggung jawab perusahaan terhadap publik maupun investor.Akan tetapi hal tersebut juga penting bagi perusahaan sendiri karena dari laporan keuangan biasanya perusahaan menganalisis bagaimana perkiraan tahun mendatang dan menjadi dasar pengambilan keputusan. Apabila laporan keuangan yang menjadi dasar hal tersebut sudah tidak layak, tentu hasil akan jauh dari yang diharapkan dan bahkan bisa berimbas pada perusahaan.
Auditor eksternal yang dipercayai harus benar-benar memiliki integritas serta prosesnya harus terlaksana berdasarkan kaidah-kaidah yang telah diakui validitasnya. Selain itu, sebagai auditor eksternal wajib melakukan komunikasi secara baik dan benar dengan komite audit yang ada pada PT Kereta Api Indonesia untuk membangun kesepahaman (understanding) diantara seluruh unsur lembaga. Kemudian, hubungan antar lembaga diharapkan tercipta dengan baik, sehingga mempermudah penerapan sistem pengendalian manajemen yang ada di dalamnya.Secara tidak langsung, upaya ini menunjang perwujudan tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat luas sebagai salah satu pengampu kepentingan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kasus Manipulasi Laporan keuangan PT. KAI"

Post a Comment