Kode Etik Profesi Akuntan Publik
Setiap bidang profesi tentunya harus memiliki aturan-aturan khusus atau lebih dikenal dengan istilah “Kode Etik Profesi”. Dalam bidang akuntansi sendiri, salah satu profesi yang ada yaitu Akuntan Publik. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance.
Ø Jasa
assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi
bagi pengambil keputusan.
Ø Jasa
atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur
yang disepakati (agreed upon procedure).
Ø Jasa
atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen
dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang
material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Ø Jasa
nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya
ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau
bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi
akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Sebenarnya selama ini belum ada aturan
baku yang membahas mengenai kode etik untuk profesi Akuntan Publik. Namun
demikian, baru-baru ini salah satu badan yang memiliki fungsi untuk menyusun
dan mengembangkan standar profesi dan kode etik profesi akuntan publik yang
berkualitas dengan mengacu pada standar internasional yaitu Institut Akuntan
Publik Indonesia (IAPI) telah mengembangkan dan menetapkan suatu standar
profesi dan kode etik profesi yang berkualitas yang berlaku bagi profesi
akuntan publik di Indonesia.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik) adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP). Kode Etik Profesi Akuntan Publik (Kode Etik) ini terdiri dari dua bagian, yaitu Bagian A dan Bagian B. Bagian A dari Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip tersebut. Bagian B dari Kode Etik ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik) adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP). Kode Etik Profesi Akuntan Publik (Kode Etik) ini terdiri dari dua bagian, yaitu Bagian A dan Bagian B. Bagian A dari Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip tersebut. Bagian B dari Kode Etik ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu.
Kode Etik ini menetapkan
prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap
individu dalam kantor akuntan publik (KAP) atau Jaringan KAP, baik yang
merupakan anggota IAPI maupun yang bukan merupakan anggota IAPI, yang
memberikan jasa profesional yang meliputi jasa assurance dan jasa selain
assurance seperti yang tercantum dalam standar profesi dan kode etik profesi.
Untuk tujuan Kode Etik ini, individu tersebut di atas selanjutnya disebut
”Praktisi”. Anggota IAPI yang tidak berada dalam KAP atau Jaringan KAP dan
tidak memberikan jasa profesional seperti tersebut di atas tetap harus mematuhi
dan menerapkan Bagian A dari Kode Etik ini. Suatu KAP atau Jaringan KAP tidak
boleh menetapkan kode etik profesi dengan ketentuan yang lebih ringan daripada
ketentuan yang diatur dalam Kode Etik ini.
Setiap Praktisi wajib
mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang
diatur dalam Kode Etik ini, kecuali bila prinsip dasar dan aturan etika profesi
yang diatur oleh perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya
yang berlaku ternyata berbeda dari Kode Etik ini. Dalam kondisi tersebut,
seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam
perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku
tersebut wajib dipatuhi, selain tetap mematuhi prinsip dasar dan aturan etika
profesi lainnya yang diatur dalam Kode Etik ini. Profesi akuntan publik
bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan,
sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang handal sebagai
dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi.
Sehubungan dengan
perkembangan yang terjadi dalam tatanan global dan tuntutan transparansi dan
akuntabilitas yang lebih besar atas penyajian Laporan Keuangan, IAPI merasa
adanya suatu kebutuhan untuk melakukan percepatan atas proses pengembangan dan
pemutakhiran standar profesi yang ada melalui penyerapan Standar Profesi
International. Sebagai langkah awal IAPI telah menetapkan dan menerbitkan Kode
Etik Profesi Akuntan Publik, yang berlaku efektif tanggal 1 Januari 2010. Untuk
Standar Profesional Akuntan Publik, Dewan Standar Profesi sedang dalam proses
“adoption” terhadap International Standar on Auditing yang direncanakan akan
selesai di tahun 2010, berlaku efektif 2011.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang baru saja diterbitkan oleh IAPI menyebutkan 5 prinsip-prinsip dasar etika profesi, yaitu:
Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang baru saja diterbitkan oleh IAPI menyebutkan 5 prinsip-prinsip dasar etika profesi, yaitu:
1. Prinsip
Integritas
2. Prinsip
Objektivitas
3. Prinsip
Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
4. Prinsip
Kerahasiaan
5. Prinsip
Perilaku Profesional
Selain itu, Kode Etik Profesi Akuntan Publik juga menjelaskan secara terperinci
aturan mengenai hal-hal berikut ini :
Kewajiban Bagi Seorang Akuntan Publik (AP) Dan (KAP) Terdapat 5 (Lima) Kewajiban Akuntan Publik Dan KAP sebagai berikut :
Terdapat 4 (empat) larangan yaitu :
a) Seksi
200 Ancaman dan Pencegahan
b) Seksi
210 Penunjukan Praktisi, KAP, atau Jaringan KAP
c) Seksi
220 Benturan Kepentingan
d) Seksi
230 Pendapat Kedua
e) Seksi
240 Imbalan Jasa Profesional dan Bentuk Remunerasi Lainnya
f) Seksi
250 Pemasaran Jasa Profesional
g) Seksi
260 Penerimaan Hadiah atau Bentuk Keramah-Tamahan Lainnya
h) Seksi
270 Penyimpanaan Aset Milik Klien
i) Seksi
280 Objektivitas – Semua Jasa Profesional
j) Seksi
290 Independensi dalam Perikatan Assurance
Kewajiban Bagi Seorang Akuntan Publik (AP) Dan (KAP) Terdapat 5 (Lima) Kewajiban Akuntan Publik Dan KAP sebagai berikut :
a) Bebas
dari kecurangan (fraud), ketidakjujuran dan kelalaian serta menggunakan
kemahiran jabatannya (due professional care) dalam menjalankan tugas
profesinya.
b) Menjaga
kerahasiaan informasi / data yang diperoleh dan tidak dibenarkan memberikan
informasi rahasia tersebut kepada yang tidak berhak. Pembocoran rahasia data /
informasi klien kepada pihak ketiga secara sepihak merupakan tindakan tercela.
c) Menjalankan
PSPM04-2008 tentang Pernyataan Beragam (Omnibus Statement) Standar Pengendalian
Mutu (SPM) 2008 yang telah ditetapkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan
Publik (DSPAP) Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), terutama SPM Seksi 100
tentang Sistem Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik (SPM-KAP).
d) Mempunyai
staf / tenaga auditor yang profesional dan memiliki pengalaman yang cukup. Para
auditor tersebut harus mengikuti Pendidikan Profesi berkelanjutan (Continuing
Profesion education) sebagai upaya untuk selalu meningkatkan pengetahuan dan
ketrampilan dalam bidang audit dan proses bisnis (business process). Dalam
rangka peningkatan kapabilitas auditor, organisasi profesi mensyaratkan
pencapaian poin (SKP) tertentu dalam kurun / periode waktu tertentu. Hal ini
menjadi penting, karena auditor harus senantiasa mengikuti perkembangan bisnis
dan profesi audit secara terus menerus.
e) Memiliki
Kertas Kerja Audit (KKA) dan mendokumentasikannya dengan baik. KKA tersebut
merupakan perwujudan dari langkah-langkah audit yang telah dilakukan oleh
auditor dan sekaligus berfungsi sebagai pendukung (supporting) dari
temuan-temuan audit (audit evidence) dan opini laporan audit (audit report).
KKA sewaktu-waktu juga diperlukan dalam pembuktian suatu kasus di sidang
pengadilan.
Larangan
Bagi Seorang Akuntan Publik ( AP ) Dan ( KAP ) Akuntan Publik Dilarang
Melakukan 3 (Tiga) Hal :
1. Dilarang
memberikan jasa audit umum atas laporan keuangan (general audit) untuk klien
yang sama berturut-turut untuk kurun waktu lebih dari 3 tahun. Hal ini
dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kolusi antara Akuntan Publik dengan klien
yang merugikan pihak lain.
2. Apabila
Akuntan Publik tidak dapat bertindak independen terhadap pemberi penugasan
(klien), maka dilarang untuk memberikan jasa.
3. Akuntan
Publik juga dilarang merangkap jabatan yang tidak diperbolehkan oleh ketentuan
perundang-undangan / organisasi profesi seperti sebagai pejabat negara,
pimpinan atau pegawai pada instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau swasta, atau badan hukum lainnya,
kecuali yang diperbolehkan seperti jabatan sebagai dosen perguruan tinggi yang
tidak menduduki jabatan struktural dan atau komisaris atau komite yang
bertanggung jawab kepada komisaris atau pimpinan usaha konsultansi manajemen.
Terdapat 4 (empat) larangan yaitu :
1. memberikan
jasa kepada suatu pihak, apabila KAP tidak dapat bertindak independen.
2. memberikan
jasa audit umum (general audit) atas laporan keuangan untuk klien yang sama
berturut-turut untuk kurun waktu lebih dari 5 (lima) tahun.
3. memberikan
jasa yang tidak berkaitan dengan akuntansi, keuangan dan manajemen.
4. mempekerjakan
atau menggunakan jasa Pihak Terasosiasi yang menolak atau tidak bersedia
memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan terhadap Akuntan
Publik dan KAP.
0 Response to "Kode Etik Profesi Akuntan Publik"
Post a Comment