Hubungan Antara Moral Dengan Bisnis
Berdasarkan prinsip-prinsip etika bisnis di atas, dapat dikatakan bahwa dalam bisnis modern saat ini, orang dituntut untuk berkompetisi secara etis. Dalam persaingan global yang ketat tanpa mengenal adanya perlindungan dan dukungan politik tertentu semua perusahaan bisnis mau tidak mau harus bersaing berdasarkan prinsip etika tertentu. Permasalahan yang sesungguhnya menyangkut apakah norma dan prinsip etika bersifat universal atau terkait dengan budaya.
Menurut De George (pakar etika bisnis) menagatkan bahwa
perlu dilihat lebih dahulu tiga pandangan yang umum dianut.
Pandangan pertama :----à bahwa norma
etis berbeda antara satu tempat dengan tempat lainnya. Sehingga prinsip pokok
yang harus dipegang adalah norma-norma dan prinsip-prinsip yang harus dipegang
adalah dimana perusahaan tersebut. berada.
Pandangan kedua : ------à bahwa norma
itu sendiriyang paling benar dan tepat adalah bertindaklah dimana saja sesuai
dengan prinsip yang dianut negaranya masing-masing perusahaan.
Pandangan ketiga : ---à adalah
pendangan yang im-moralitas yang mana mengatakan tidak ada norma moral yang
di-ikuti sama sekali. Dalam hal ini menghalalkan segala cara untuk mencapai
tujuannya.
Setiap negara, setiap komunitas dan setiap masyarakat
mempunyai nilai dan norma moral serta budayanya sendiri-sendiri. Oleh karena
itu perusahaan multinasional nberoperasi di sebuah negara norma dan nilai moral
yang berlaku di situ harus dihargai.
Namun yang menjadi masalah adalah adanya anggapan bahwa
tidak ada nilai dan norma moral yang bersifat universal uyang berlaku disemua
negara dan masyarakat; bahwa nilai dan norma yang berlaku di satu negara berbda
dari yang berlaku di negara lainnya. Oleh karena itu menuurt pandangan ini,
norma dan nilai moral bersifat relatif. Karena bagaimanapun mencuri, merampas,
rampok dimanapun juga kan dikecam dan dianggap tidak etis.
Yang menjadi masalah adalah pandangan ini tidak
membedakan antara moralitas dan hukum. Keduanya memang ada kaitannya, namun hal
yang membedakan adalah , Hukum adalah norma amoral positif sesuai dengan
harapan dan cita-cita serta tradisi budaya suatu masyarakat atau negara. Jadi
hukum yang berlaku di suatu negara akan berbeda di negara lainnya. Bahwa
prinsip tidak bolah merugikan pihak lain dalam berbisnis merupakan suatu Prinsip
Universal yang dianut dimana saja. Di Amerika Serikat ada Undang-Undang
Anti Monopoli , karena monopoli merugikan orang lain, sementara di Indonesia
belum ada Undang-Undang tersebut.
Dengan menganut pandangan universalisme moral, De George mengajukan beberapa prinsip
etis yang berlaku universal dimana saja, misalnya tidak membunuh, jujur,
menghargai hal milik orang lain dan sebagainya. Namun menurut De George prinsip yang paling pokok yang
berlaku universal, khususnya dalam bisnis adalah prinsip integritas pribadi
atau integrasi moral. Dalam bisnis modern bersaing secara etis bersaing dengan
penuh integritas pribadi
Dalam
bisnis global yang mengandalkan mekanisme pasar , maka integritas pribadi lama
kelamaan dapat menjadi sebuah prinsi[ yang menentukan bagi kegiatan bisnis yang
etis. Karena pada pasar global, praktek-praktek monopoli dan
kolusif relatif akan tergusur atau kalah dalam persaingan bisnis. Orang akan
lebih mengandalkan integritas pribadi yang ditunjukkan dengan obyektivitas
dalam pasar.
0 Response to "Hubungan Antara Moral Dengan Bisnis"
Post a Comment