Hubungan Antara Moral Dengan Bisnis

Hubungan Antara Moral Dengan Bisnis

etika bisnis

Berdasarkan prinsip-prinsip etika bisnis di atas, dapat dikatakan bahwa dalam bisnis modern saat ini, orang dituntut untuk berkompetisi secara etis. Dalam persaingan global yang ketat tanpa mengenal adanya perlindungan dan dukungan politik tertentu semua perusahaan bisnis mau tidak mau harus bersaing berdasarkan prinsip etika tertentu. Permasalahan yang sesungguhnya menyangkut apakah norma dan prinsip etika bersifat universal atau terkait dengan budaya.

Menurut De George (pakar etika bisnis) menagatkan bahwa perlu dilihat lebih dahulu tiga pandangan yang umum dianut.
Pandangan pertama :----à bahwa norma etis berbeda antara satu tempat dengan tempat lainnya. Sehingga prinsip pokok yang harus dipegang adalah norma-norma dan prinsip-prinsip yang harus dipegang adalah dimana perusahaan tersebut. berada.
Pandangan kedua : ------à bahwa norma itu sendiriyang paling benar dan tepat adalah bertindaklah dimana saja sesuai dengan prinsip yang dianut negaranya masing-masing perusahaan.
Pandangan ketiga : ---à adalah pendangan yang im-moralitas yang mana mengatakan tidak ada norma moral yang di-ikuti sama sekali. Dalam hal ini menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuannya.

Setiap negara, setiap komunitas dan setiap masyarakat mempunyai nilai dan norma moral serta budayanya sendiri-sendiri. Oleh karena itu perusahaan multinasional nberoperasi di sebuah negara norma dan nilai moral yang berlaku di situ harus dihargai.
Namun yang menjadi masalah adalah adanya anggapan bahwa tidak ada nilai dan norma moral yang bersifat universal uyang berlaku disemua negara dan masyarakat; bahwa nilai dan norma yang berlaku di satu negara berbda dari yang berlaku di negara lainnya. Oleh karena itu menuurt pandangan ini, norma dan nilai moral bersifat relatif. Karena bagaimanapun mencuri, merampas, rampok dimanapun juga kan dikecam dan dianggap tidak etis.

Yang menjadi masalah adalah pandangan ini tidak membedakan antara moralitas dan hukum. Keduanya memang ada kaitannya, namun hal yang membedakan adalah , Hukum adalah norma amoral positif sesuai dengan harapan dan cita-cita serta tradisi budaya suatu masyarakat atau negara. Jadi hukum yang berlaku di suatu negara akan berbeda di negara lainnya. Bahwa prinsip tidak bolah merugikan pihak lain dalam berbisnis merupakan suatu Prinsip Universal yang dianut dimana saja. Di Amerika Serikat ada Undang-Undang Anti Monopoli , karena monopoli merugikan orang lain, sementara di Indonesia belum ada Undang-Undang tersebut.
Dengan menganut pandangan universalisme moral, De George mengajukan beberapa prinsip etis yang berlaku universal dimana saja, misalnya tidak membunuh, jujur, menghargai hal milik orang lain dan sebagainya. Namun menurut De George prinsip yang paling pokok yang berlaku universal, khususnya dalam bisnis adalah prinsip integritas pribadi atau integrasi moral. Dalam bisnis modern bersaing secara etis bersaing dengan penuh integritas pribadi
Dalam bisnis global yang mengandalkan mekanisme pasar , maka integritas pribadi lama kelamaan dapat menjadi sebuah prinsi[ yang menentukan bagi kegiatan bisnis yang etis. Karena pada pasar global, praktek-praktek monopoli dan kolusif relatif akan tergusur atau kalah dalam persaingan bisnis. Orang akan lebih mengandalkan integritas pribadi yang ditunjukkan dengan obyektivitas dalam pasar.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hubungan Antara Moral Dengan Bisnis"

Post a Comment